Laman

Jumat, 19 Maret 2010

Baliknama Sertifikat dari Jual Beli

Baliknama sertifikat perlu secepatnya dilakukan manakala seseorang menerima suatu hak atas tanah. Menerima hak atas tanah disini dapat bermacam-macam bentuknya, mulai dari memiliki arena membeli tanah, memiliki karena menerima hibah, memiliki karena memperoleh warisan, memiliki karena putusan pengadilan.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus baliknama ssertifikat dari jual beli adalah :
1. Fotocopy KTP (yang masih berlaku) pembeli
2. Fotocopy KTP (yang masih berlaku penjual
3. Fotocopy Kartu Keluarga penjual (untuk menunjukkan status keluarga penjual)
4. Fotocopy surat pajak bumi dan bangunan tahun terakhir,
5. Sertipikat aseli yang telah dilakukan pengecekan
6. Akta Jual Beli yang dibuat PPAT,
7. Surat pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan), apabila nilai jual beli diatas nilai tidak kena pajak yang ditetapkan kantor PBB di suatu daerah
8. Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibayar oleh penjual apabila nilai transaksi jual beli diatas Rp.60 juta

Catatan :
- Semua fotocopy yang dilampirkan harus dilegalisir oleh Notaris/Kepala Desa/Lurah setempat juga bisa.
- Berkas komplit dimasukan pada stofmap berkas yang disediakan oleh Kantor Pertanahan setempat, biasanya membeli di Koperasi BPN.
- Selanjutnya berkas dibawa Loket Penerimaan berkas di Kantor Pertanahan.
- Di loket ini berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas loket, apabila telah lengkap maka kita akan mendapat Surat Perintah Setor, maksudnya membayar beaya resmi pengurusan baliknama pada loket/kasir yang ada.
- Setelah membayar beaya-beaya resmi maka proses pendaftaran baliknama secara resmi berjalan.
- Hal yang perlu di ingat adalah menjaga bukti kwitansi/pembayaran jangan sampai hilang. Bila perlu kwitansi itu difotocopy , karena di era komputerisasi saat ini data-data yang tertera di bukti pembayaran sangat diperlukan apabila kita melakukan pengecekan apakah proses sudah selesai apa belum di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar