Adalah keinginan dari semua orang untuk memiliki rumah sendiri. Rumah disini maksudnya sudah barang tentu rumah dengan segala perlengkapannya yang berdiri di atas miliknya sendiri yang mempunyai bukti pemilikan tanah yang kuat atau disebut juga telah memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah.
Intansi pemerintah yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah pada saat ini adalah Badan Pertanahan Nasional atau disingkat BPN. Dahulu disebut Kantor Agraria. BPN yang berada di tingkat propinsi disebut Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi ….. Untuk yang berada di tingkat Kabupaten/Kota disebut Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota………..
Sebelum mengurus sertipikat tanah perlu diperhatikan adalah :
1. Mengurus sertifikat dari tanah yang SUDAH/PERNAH dikeluarkan sertipikat tanah.
2. Mengurus sertifikat tanah dari tanah yang BELUM pernah dikeluarkan sertipikat tanah.
1. Untuk mengurus sertifikat atas tanah yang SUDAH/PERNAH dikeluarkan sertifikat bisa berupa mengurus baliknama yang berasal dari jual beli, hibah, warisan, atau memasang hak tanggungan, menghapus hak tanggungan, Peningkatan menjadi Hak Milik, Penurunan Hak, mengurus sertifikat kedua karena hilang/rusak.
2. Mengurus sertifikat dari tanah yang BELUM pernah dikeluarkan sertipikat tanah perlu di lihat disurat tanah yang dimiliki apakah tanah tersebut berupa tanah Negara atau tanah hak adapt, tanah bekas orang asing/Belanda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar